Pak Menteri, Kami Bukan Netizen yang Bodoh

Pak Menteri, Kami Bukan Netizen yang Bodoh

Akhir-akhir ini Pak Menteri Kominfo RI, Tifatul Sembiring, yang gemar berpantun itu lagi-lagi heboh dalam pembicaraan netizen. Kebijakan-kebijakannya lagi-lagi menimbulkan kontradiksi. Jawaban-jawaban yang diberikan seputar kebijakannya dalam bidang Kominfo kadang-kadang salah kaprah. Entah apa yang sedang ia pikirkan. Berikut ini beberapa track record Pak Menteri yang saya ingat cukup menghebohkan netizen di Indonesia.

1. Kasus Pornografi

Jika pornografi adalah sesuatu yang buruk, kenapa jalan keluarnya hanya dengan memblok situs porno? Saya yakin situs-situs semacam itu akan terus tumbuh. Mati satu tumbuh seribu. Akhlak netizen bukan ditentukan oleh situs porno, tetapi bagaimana netizen tahu dan paham apa dampak dari mengakses situs-situs semacam itu. Edukasi dan pendidikan dini tentang pornografi tentu lebih baik untuk menanamkan moralitas netizen. Pornografi hanyalah salah satu problem, kita masih punya banyak masalah dalam dunia internet: penipuan, pencemaran nama baik, cracking, dsb. Saya kira dengan edukasi untuk berinternet secara sehat adalah solusinya.

2. Internet Cepat Buat Apa?

Ini termasuk pertanyaan yang tidak masuk akal. Sejauh yang saya ketahui, Menkominfo memiliki program jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat informasi (baca Buku Putih Kementrian Kominfo 2010). Bagaimana bisa membangun program tersebut jika tidak didukung oleh koneksi internet yang cepat. Mewujudkan Desa Perintis (2005), Desa Berdering Terpadu (2010), Desa Online (2015), Desa Multimedia (2020), dan Masyarakat Informasi (2025) bisa jadi hanya program isapan jempol belaka.

Hal lain adalah melihat kebutuhan netizen yang tinggi di Indonesia (karena jumlah penduduknya yang paling banyak), tetapi koneksi internet negara ini masuk peringkat ke-3 terpelan se-Asia Tenggara. Sudah bukan rahasia lagi, Indonesia adalah peringkat ke-13 jumlah netizen terbanyak di dunia.

3. Pemblokiran Vimeo


Karena nila setitik rusak susu sebelanga. Karena satu video, website Vimeo diblok. Padahal tidak semua video yang ada di situsweb Vimeo itu salah. Vimeo sendiri sudah punya aturan tentang bagaimana sebuah video yang diunggah bisa ditayangkan. Seharusnya jika ada video yang dianggap keberatan untuk ditampilkan, pihak yang keberatan bisa menghubungi kontak yang disediakan Vimeo. Tentu disertai dengan alasan-alasan yang jelas, agar tidak disangka memberatkan sebelah pihak.

Apalagi setelah kejadian pemblokiran sepihak oleh Kominfo, tersiar kabar (yang berasal dari konfirmasi pengguna Twitter) bahwa Vimeo ternyata tidak pernah mendapatkan surat aduan terkait video tersebut. Padahal menurut keterangan Pak Menteri, sebelumnya ia mengaku sudah mengirimkan surat tersebut, tetapi tidak digubris pihak Vimeo. Baru beberapa saat kemudian setelah komplain tersebut, surel dari Menkominfo masuk ke Vimeo.

Lagipula pemblokiran-pemblokiran semacam ini tidak konsisten dilakukan oleh Menkominfo. Apa mungkin karena video yang diunggah ke Vimeo itu terkait dengan sentimen partai Pak Menteri?

4. Terjebak Artikel Posronda.com

Dari kasus ini setidaknya kita belajar bahwa untuk menilai sesuatu sebaiknya kita cermati terlebih dahulu akar masalahnya. Apa pentingnya Pak Menteri menanggapi serius artikel-artikel guyon seperti itu? Toh di bagian Disclaimer situs tersebut sudah jelas tertulis bahwa situs tersebut berisi tulisan-tulisan satire yang isinya memang tidak benar (hoax).

5. Salah kaprah DNS

Ini terjadi ketika Pak Menteri menjawab sebuah pertanyaan yang dilempar terhadap salah satu follower-nya. Namun, jawaban Pak Menteri tidak memuaskan. Bagaimana bisa sebuah situsweb diblokir alasannya karena situsweb tersebut hanya memiliki satu domain name? Domain name dan DNS itu adalah hal yang berbeda, Pak. Hati-hati jika menyebut istilah, jika ragu-ragu kan bisa tanya dulu ke staf ahli yang mengurusi bagian teknis.


6. Tim Trust+

Saya juga tidak paham apa itu tim Trust+ yang sempat ditwitkan Pak Menteri. Apa saja hak dan kewajibannya? Mereka berdiri di belakang Pak Menteri atau di belakang Kemkominfo? Apakah mereka semacam polisi moral yang hanya mau diperintah oleh Pak Menkominfo untuk menjegal sebuah situsweb tanpa komfirmasi. Bahaya sekali jika tim ini jadi semacam Tim Mawar (di zaman Orba) di dunia maya, yang bertindak di belakang tameng: Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang yang mengatur netizen yang sebenarnya banyak mengandung pasal karet!

Maaf Pak Menteri, kami bukan netizen yang bodoh. Bukan orang-orang yang suka menikmati pantunmu yang tidak menarik. Bukan orang yang malas mencari validasi atas kebijakan-kebijakanmu. Kami butuh internet. Ya, internet cepat untuk mencari informasi-informasi akurat. Kami pun butuh informasi tentang kiprah Pak Menteri untuk memajukan rakyat dengan pemanfaatan teknologi. Tentu agar menjadi netizen yang baik.

Kami malu memiliki menteri yang sering di-bully di linimasa. Diolok-olok karena follow akun Twitter bintang porno bahkan sampai digamit oleh akun tersebut dengan bahasa yang tidak senonoh. Atau melihat serentetan meme yang memajang foto Pak Menteri dengan beragam tulisan-tulisan yang menjelek-jelekkan. Apalagi melihat Pak Menteri adalah salah satu elit sebuah partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat.

Ingat Pak, perilaku seseorang itu bisa dilihat dari cara Bapak membuat keputusan, saat menuliskan sebuah argumen, juga saat melayani masyarakat (termasuk menjawab pertanyaan follower di jejaring sosial).

Semoga Tuhan selalu melindungi dan memberi kejernihan pikiran untuk Pak Menteri dan jajaran staf ahlinya. Amin.

“Bila kita hendak memberantas kemiskinan, kita harus memberi si miskin akses kekuasaan, pengetahuan, tanah, kredit, teknologi, dan organisasi. Itulah satu-satunya cara mengakhiri kemiskinan”, Hugo Chavez.

Komentar
You May Also Like